Selasa, 21 Oktober 2014

STAR BPKP C1G014063 ANTON KURNIAWAN TINJAUAN PERATURAN TENTANG PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BMN/BMD

TINJAUAN PERATURAN TENTANG PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BMN/BMD
Oleh
Anton Kurniawan
NIM C1G014063
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Jenderal Soedirman


1.   Pendahuluan

Aset merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Potensi tersebut diyakini akan membawa manfaat finansial dan ekonomi yang dapat diperoleh pada masa yang akan datang, yang diharapkan bisa menunjang peran pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik pada masyarakat. Untuk itulah diperlukan penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.

Pada hakekatnya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI dalam mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara. Dan negara berkewajiban untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan tersebut. Pengelolaan Barang Milik Negara telah memasuki babak baru setelah dikeluarkannya UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

2.   Landasan Teori

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2, BMN/BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah adalah meliputi:
a)      Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
b)      Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak
c)      Barang yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d)      Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Pengelolaan BMN/BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai (PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1). Pengelolaan BMN/BMD sendiri meliputi:
a.      Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
b.      Pengadaan
c.      Penggunaan
d.      Pemanfaatan
e.      Pengamanan dan Pemeliharaan
f.       Penilaian
g.      Pemindahtanganan
h.      Pemusnahan
i.        Penghapusan
j.        Penatausahaan
k.      Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian

Konsep dasar perencanaan adalah cara berpikir ilmiah dalam menyelesaikan masalah dengan cara sistematis dan menyediakan berbagai alternatif solusi untuk memperoleh tujuan yang diinginkan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Perencanaan merupakan suatu fungsi utama dari manajemen yang mutlak diperlukan mengingat kebutuhan yang lebih besar dari sumber daya yang ada.

Untuk mewujudkan perencanaan yang sinergis dan harmonis, maka dalam penyusunannya diperlukan proses-proses:
1.      Pendekatan politik, yang dimaksud adalah melihat program-program yang ditawarkan oleh Presiden/Kepala Daerah, perencanaan pembangunan merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan.
2.      Pendekatan teknokratik, yaitu perencanaan dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah.
3.      Pendekatan partisipatif, yaitu bahwa perencanaan dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa saling memiliki.
4.      Pendekatan top-down dan bottom-up, adalah pendekatan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses top down diselaraskan melalui musyawarah ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.

Dengan mempedomani konsep perencanaan yang sinergis, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (3) menyatakan definisi dari sistem perencanaan pembangunan nasional adalah “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah”. Adapun lingkup perencanaan pembangunan meliputi:
a.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang
b.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah
c.      Rencana Kerja Perangkat Daerah
d.      Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
e.      Rencana Kerja Satuan kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)




Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan definisi penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Dalam penganggaran terdapat prinsip-prinsip yang melekat, yaitu:
a.      Transparansi dan akuntabilitas anggaran
APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
b.      Disiplin anggaran
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
c.      Keadilan anggaran
Pemerintah wajib mengalokasikan penggunaan anggaran secara adil agar dapat dinikmati seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.
d.      Efisiensi dan efektifitas anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan atas asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat meningkatkan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
e.      Disusun dengan pendekatan kinerja
APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerja yang dihasilkan harus sepadan atau lebih besar dari biaya input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.

Secara lebih spesifik, paradigma anggaran daerah yang diperlukan di era otonomi daerah adalah sebagai berikut:
·         Anggaran Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik
·         Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang lebih baik dan biaya rendah
·         Anggaran Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran
·         Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan
·         Anggaran Daerah harus mampu mennumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi terkait
·         Anggaran Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dana dengan memperhaitkan prnsip value of money

3.   Pembahasan

Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintah, karena berkaitan dengan tujuan dari pemerintah itu sendiri untuk mensejahterakan rakyat. Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang terintegrasi, oleh karenanya output dari perencanaan adalah penganggaran. Perencanaan merupakan panduan strategis dalam mewujudkan tujuan yang akan dicapai.

Dalam proses penyusunan anggaran harus memperhatikan beberapa aspek, yaitu:
1)      Kesesuaian atau keterkaitan antara belanja yang dikeluarkan dengan isu strategis, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan yang disepakati. Penganggaran dikaitkan dengan tujuan dan sasaran strategis.
2)      Terdapat tujuandan program yang jelas
3)      Terdapat standar pelayanan yang jelas
4)      Terdapat indikator kerja yang disepakati untuk mengukur kinerja program/kegiatan

Alur perencanaan dan penganggaran

Dalam pengelolaan BMN/BMD dalam hal pencatatan, inventarisasi dan revaluasi aset harus ada koordinasi yang baik, sehingga dalam siklus pengelolaan aset mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dapat dinilai akuntabilitasnya dan dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah. Pengelolaan BMN/BMD mempunyai dasar hukum yang kuat pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto PP Nomor 27 Tahun 2014.
Dari proses pengelolaan BMN dan BMD, masih teridentifikasi permasalahan dalam pengelolaan aset, antara lain adalah sebagai berikut:
1)                     Kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola
Permasalahan ini karena tidak tertib dalam pencatatan aset. Hal ini menjadi penting karena pencatatan aset, yang mana nilainya akan menjadi neraca barang, dan kemudian akan digabungkan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Laporan Keuangan K/L
2)                     Ketidakjelasan status aset yang dikelola
Aset pemerintah selain terdapat dipusat, juga tersebar didaerah dengan mekanisme dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama. Serta berbentuk DAK untuk penunjang urusan pemerintahan.
3)     Kurang optimal penggunaan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi pemerintah
Kurang cermat nya dalam perencanaan pengadaan BMN/BMD berakibat pada kurang optimalnya fungsi penggunaan aset.

Dari permasalahan yang ada dapat disimpulkan bahwa niat baik dari pemerintah untuk mengelola BMN/BMD sudah melalui rel yang benar, namun masih teridentifikasi hambatan-hambatan yang berpotensi untuk menjadi permasalahan dimasa yang akan datang. Pemerintah diharuskan untuk melakukan pengelolaan BMN/BMD ini dengan secermat mungkin mulai dari perencanaan dan penganggaran. Sehingga nilai barang yang ada dapat bermanfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat.

4.   Daftar pustaka

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah