TINJAUAN
PERATURAN TENTANG PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BMN/BMD
Oleh
Anton
Kurniawan
NIM C1G014063
Jurusan
Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Jenderal Soedirman
1.
Pendahuluan
Aset merupakan potensi ekonomi yang
dimiliki oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Potensi tersebut
diyakini akan membawa manfaat finansial dan ekonomi yang dapat diperoleh pada
masa yang akan datang, yang diharapkan bisa menunjang peran pemerintah sebagai
pemberi pelayanan publik pada masyarakat. Untuk itulah diperlukan penataan dan
pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
Pada hakekatnya, pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI dalam mencapai cita-cita dan
tujuan berbangsa dan bernegara. Dan negara berkewajiban untuk menjamin
tercapainya cita-cita dan tujuan tersebut. Pengelolaan Barang Milik Negara
telah memasuki babak baru setelah dikeluarkannya UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan
Negara dengan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
sebagai turunan dari undang-undang tersebut.
2.
Landasan Teori
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Sedangkan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014
Pasal 2 ayat 2, BMN/BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah adalah
meliputi:
a) Barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis
b) Barang yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian kontrak
c) Barang yang diperoleh sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
d) Barang yang diperoleh berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Pengelolaan BMN/BMD dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, dan kepastian nilai (PP Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1).
Pengelolaan BMN/BMD sendiri meliputi:
a. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
b. Pengadaan
c. Penggunaan
d. Pemanfaatan
e. Pengamanan dan Pemeliharaan
f. Penilaian
g. Pemindahtanganan
h. Pemusnahan
i.
Penghapusan
j.
Penatausahaan
k. Pembinaan, Pengawasan, dan
Pengendalian
Konsep dasar
perencanaan adalah cara berpikir ilmiah dalam menyelesaikan masalah dengan cara
sistematis dan menyediakan berbagai alternatif solusi untuk memperoleh tujuan
yang diinginkan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya
yang tersedia. Perencanaan merupakan suatu fungsi utama dari manajemen yang
mutlak diperlukan mengingat kebutuhan yang lebih besar dari sumber daya yang
ada.
Untuk mewujudkan perencanaan
yang sinergis dan harmonis, maka dalam penyusunannya diperlukan proses-proses:
1. Pendekatan politik, yang dimaksud
adalah melihat program-program yang ditawarkan oleh Presiden/Kepala Daerah,
perencanaan pembangunan merupakan penjabaran dari agenda-agenda pembangunan
yang ditawarkan.
2. Pendekatan teknokratik, yaitu
perencanaan dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir
ilmiah.
3. Pendekatan partisipatif, yaitu bahwa
perencanaan dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan.
Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa
saling memiliki.
4. Pendekatan top-down dan bottom-up,
adalah pendekatan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses top down diselaraskan melalui musyawarah
ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Dengan mempedomani
konsep perencanaan yang sinergis, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1
ayat (3) menyatakan definisi dari sistem perencanaan pembangunan nasional
adalah “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara
perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah”. Adapun
lingkup perencanaan pembangunan meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
c. Rencana Kerja Perangkat Daerah
d. Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
e. Rencana Kerja Satuan kerja Perangkat
Daerah (Renja SKPD)
Anggaran merupakan pernyataan mengenai
estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang
dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan definisi penganggaran adalah proses
atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Dalam penganggaran terdapat
prinsip-prinsip yang melekat, yaitu:
a.
Transparansi
dan akuntabilitas anggaran
APBD harus
dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil dan
manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang
dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk
mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan
masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas
rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
b.
Disiplin
anggaran
Pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada
setiap pos merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup.
c.
Keadilan
anggaran
Pemerintah
wajib mengalokasikan penggunaan anggaran secara adil agar dapat dinikmati
seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena
pendapatan pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.
d.
Efisiensi
dan efektifitas anggaran
Penyusunan
anggaran hendaknya dilakukan atas asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu
pelaksanaan, dan penggunaannya dapat meningkatkan kesejahteraan yang maksimal
untuk kepentingan masyarakat.
e.
Disusun
dengan pendekatan kinerja
APBD disusun
dengan pendekatan kinerja, yaitu mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi
biaya atau input yang telah
ditetapkan. Hasil kerja yang dihasilkan harus sepadan atau lebih besar dari
biaya input yang telah ditetapkan.
Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi
kerja yang terkait.
Secara lebih spesifik, paradigma
anggaran daerah yang diperlukan di era otonomi daerah adalah sebagai berikut:
·
Anggaran
Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik
·
Anggaran
Daerah harus dikelola dengan hasil yang lebih baik dan biaya rendah
·
Anggaran
Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional
untuk keseluruhan siklus anggaran
·
Anggaran
Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun
pendapatan
·
Anggaran
Daerah harus mampu mennumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi
terkait
·
Anggaran
Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk
memaksimalkan pengelolaan dana dengan memperhaitkan prnsip value of money
3.
Pembahasan
Perencanaan
dan penganggaran merupakan proses yang paling krusial dalam penyelenggaraan
pemerintah, karena berkaitan dengan tujuan dari pemerintah itu sendiri untuk
mensejahterakan rakyat. Perencanaan dan penganggaran merupakan proses yang
terintegrasi, oleh karenanya output dari perencanaan adalah penganggaran.
Perencanaan merupakan panduan strategis dalam mewujudkan tujuan yang akan
dicapai.
Dalam
proses penyusunan anggaran harus memperhatikan beberapa aspek, yaitu:
1)
Kesesuaian
atau keterkaitan antara belanja yang dikeluarkan dengan isu strategis, tujuan,
sasaran, dan prioritas pembangunan yang disepakati. Penganggaran dikaitkan
dengan tujuan dan sasaran strategis.
2)
Terdapat
tujuandan program yang jelas
3)
Terdapat
standar pelayanan yang jelas
4)
Terdapat
indikator kerja yang disepakati untuk mengukur kinerja program/kegiatan
Alur
perencanaan dan penganggaran
Dalam
pengelolaan BMN/BMD dalam hal pencatatan, inventarisasi dan revaluasi aset
harus ada koordinasi yang baik, sehingga dalam siklus pengelolaan aset mulai
dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dapat dinilai akuntabilitasnya dan
dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah. Pengelolaan BMN/BMD mempunyai
dasar hukum yang kuat pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
juncto PP Nomor 27 Tahun 2014.
Dari
proses pengelolaan BMN dan BMD, masih teridentifikasi permasalahan dalam
pengelolaan aset, antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Kurangnya
tingkat akurasi nilai aset yang dikelola
Permasalahan
ini karena tidak tertib dalam pencatatan aset. Hal ini menjadi penting karena
pencatatan aset, yang mana nilainya akan menjadi neraca barang, dan kemudian
akan digabungkan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam
Laporan Keuangan K/L
2)
Ketidakjelasan
status aset yang dikelola
Aset pemerintah
selain terdapat dipusat, juga tersebar didaerah dengan mekanisme dana
dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama. Serta berbentuk DAK untuk
penunjang urusan pemerintahan.
3)
Kurang
optimal penggunaan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi pemerintah
Kurang
cermat nya dalam perencanaan pengadaan BMN/BMD berakibat pada kurang optimalnya
fungsi penggunaan aset.
Dari
permasalahan yang ada dapat disimpulkan bahwa niat baik dari pemerintah untuk
mengelola BMN/BMD sudah melalui rel yang benar, namun masih teridentifikasi
hambatan-hambatan yang berpotensi untuk menjadi permasalahan dimasa yang akan
datang. Pemerintah diharuskan untuk melakukan pengelolaan BMN/BMD ini dengan
secermat mungkin mulai dari perencanaan dan penganggaran. Sehingga nilai barang
yang ada dapat bermanfaat seoptimal mungkin bagi masyarakat.
4.
Daftar pustaka
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
http://pasca.unand.ac.id/id/wp-content/uploads/2011/09/analisis-konsistensi-artikel.pdf
diakses pada 20 Oktober 2014
http://admpublik.fisip.undip.ac.id/wp-content/uploads/2013/07/Paper_asetDaerah.pdf
diakses pada 20 Oktober 2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar